Page 205 - PT Kilang Pertamina Balikpapan
P. 205

200





          KEBIJAKAN ANtIKORUPSI
          antI-CorruptIon poLICy




          PT KPB sebagai bagian dari Pertamina Group  mendukung  penuh   PT KPB as part of the Pertamina Group fully supports the attitude
          sikap  pemerintah  untuk memberantas  korupsi di segala aspek.   of the government to eradicate corruption in all aspects. Pertamina
          Pertamina  dan entitas yang bernaung  di bawahnya  berkomitmen   and the entities  under  its auspices  are committed  to being  a
          untuk menjadi perusahaan yang  bersih dan  bebas dari  korups.   company that  is  clean and free from  corruption.  the Company’s
          kebijakan antikorupsi Perusahaan merujuk pada undang-undang   anti-corruption  policy refers to Law  no. 20 of 2001 concerning
          No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang No. 31   amendments to Law no. 31 of 1999 concerning the Eradication of
          tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi. untuk   Corruption Crimes. For Pertamina internal, regulations and policies
          internal Pertamina, peraturan  dan kebijakan  tentang antikorupsi   regarding anti-corruption  are contained in the Corruption  Control
          dimuat dalam Pedoman unit Pengendalian korupsi.      Unit Guidelines.
          untuk mencegah  terjadinya  korupsi, Pertamina  telah melakukan   to prevent corruption, Pertamina has conducted risk assessments
          pengkajian  risiko di seluruh  perusahaan khususnya  terkait  risiko   throughout the company, especially those related to fraud risk. Pt
          fraud.  Pt  kPB  antara  lain  mengimpelementasikan  fraud risk   kPB, among other things, implements a fraud risk assessment in
          assessment  pada  proses bisnis pengadaan  barang dan jasa   the business process of procuring goods and services so that the
          sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menetapkan mitigation   results can be used to determine a mitigation plan in the form of
          plan  berupa  komitmen  reward &  punishment  bagi pekerja  terkait   a reward & punishment  commitment for related  workers and to
          dan peningkatan  pengawasan  internal melalui revisi  sistem  tata   increase  internal  control  through  a  revision  of  the  Governance
          kelola (stk).                                        system (stk).
          Dalam upaya untuk  memantapkan komitmen  antikorupsi,  Pt   in an effort to strengthen its anti-corruption commitment, Pt kPB
          KPB  bersama  entitas  Pertamina  Group  lainnya  secara  rutin  aktif   together  with  other  Pertamina  Group  entities  routinely  actively
          berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh   participate in  a  series of  activities  organized by  the Corruption
          komisi Pemberantasan korupsi (kPk) dalam rangka memperingati   Eradication Commission (kPk)  in  commemoration  of  World  anti-
          Hari antikorupsi sedunia. Perusahaan juga melakukan sosialisasi   Corruption  Day.  the  company  also conducts  anti-corruption
          antikorupsi kepada para pekerja.                     outreach to workers.




          LAPORAN hARtA KEKAyAAN PENyELENggARA
          NEgARA (LhKPN)

          StatE offICIaLS’ wEaLth rEport (LhKpn)





          Dewan  komisaris, Direksi serta  pejabat struktural lain di Pt  kPB   The Board of Commissioners, Directors, and other structural officials
          yang dikategorikan sebagai  Penyelenggara  Negara dan Wajib   at Pt kPB who are categorized as state organizers and Compulsory
          Lapor, wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai sesuai undang-  Reporters, are required to report their assets in accordance with Law
          undang  Nomor  28  tahun  1999 tentang Penyelenggaraan  Negara   Number 28 of 1999 concerning state administration that is Clean
          yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.   and Free from Corruption, Collusion and Nepotism.
          Penyampaian Laporan Harta  kekayaan Penyelenggara  Negara   Submission  of  State  Officials’  Wealth  Reports  (LHKPN)  within
          (LHkPN)  di lingkungan  Pt  kPB  diatur  dalam  surat  keputusan   Pt  kPB  is  regulated  in Decree No.  kpts-010/kPB0000/2021-s0
          No.  kpts-010/kPB0000/2021-s0  tentang  aturan dan  ketentuan   concerning  rules and Provisions for the  transfer of Pt  kilang
          Peralihan Pt kilang Pertamina Balikpapan terhadap Pedoman yang   Pertamina Balikpapan to the Guidelines in force at PT Pertamina
          berlaku di Pt Pertamina (Persero) perihal Pengelolaan kewajiban   (Persero) regarding  the  management of the  obligation of  state
          Laporan Harta  kekayaan Penyelenggara  Negara (LHkPN)  yakni   Officials’ Wealth Reports (LHKPN), namely Guideline No. A13- 001/
          Pedoman No. a13- 001/N00200/2021-s9 revisi ke-1.     N00200/2021-s9 1st revision.

          Dalam periode pelaporan, seluruh Wajib Lapor di lingkungan Pt kPB   During the reporting period, all Compulsory reporters within Pt kPB
          telah menyampaikan LHkPN.                            have submitted State Officials’ Wealth Reports (LHKPN).
















         PT Kilang Pertamina Balikpapan                                    Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 Annual Report
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210