Page 207 - PT Kilang Pertamina Balikpapan
P. 207

202





          Untuk  mengendalikan  gratifikasi,  Dewan  Komisaris  dan  Direksi   to control gratuities,  the Board of Commissioners  and Directors
          PT  KPB  berpedoman  pada  Pedoman  Gratifikasi,  Penolakan,   of PT KPB are guided by the Guidelines for Gratification, Refusal,
          Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cenderamata dan Hiburan Nomor   Acceptance,  Giving  Gifts/Souvenirs  and  Entertainment  Number
          a-002/N00010/2012-s0  yang diterbitkan oleh Pt  Pertamina   a-002/N00010/2012-s0 issued by Pt Pertamina (Persero) as the
          (Persero) selaku induk usaha.                        holding company.

          Tujuan  penyusunan  pedoman  gratifikasi  tersebut  adalah  sebagai   the purpose of compiling the gratuity guidelines is as follows:
          berikut:                                                1.  Provide  direction  and  reference  for  Pertamina  Officers,
            1.  memberikan  arahan dan acuan bagi Perwira Pertamina,   including Pt kPB regarding gratuities.
               termasuk PT KPB mengenai gratifikasi.              2.  Provide  direction  and  reference  for  Pertamina  Officers
            2.  memberikan arah  dan acuan  bagi Perwira  Pertamina   regarding  the importance  of complying  with reporting
               mengenai  pentingnya  kepatuhan  melaporkan  gratifikasi   gratuities  to protect  himself  and his family from the
               untuk  perlindungan  dirinya sendiri maupun  keluarganya   opportunity to be charged with a bribery crime.
               dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap.  3.  Forming an agency/organization environment that is aware
            3.  membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan   and controlled in handling gratification practices so that the
               terkendali  dalam  penanganan  praktik  gratifikasi  sehingga   principles of transparency and accountability in carrying out
               prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan   daily operational  and business  activities are increasingly
               kegiatan operasional  dan bisnis sehari-hari semakin   being implemented.
               terimplementasi.
          Pedoman gratifikasi tersebut antara lain mengatur seluruh Perwira   The gratification guidelines, among others, regulate all Pertamina
          Pertamina untuk:                                     officers to:
            a.  menolak  pada kesempatan  pertama  apabila ditawarkan   a.  Refuse at the first opportunity of offered and/or given gifts/
               dan/atau diberikan hadiah/ cenderamata  dan hiburan   souvenirs and entertainment in a  polite and courteous
               secara sopan dan santun serta melaporkannya kepada UPG   manner and report it to Pertamina Gratification Control Unit
               Pertamina.                                            (UPG).
            b.  Dilarang  menerima  gratifikasi  dari  pihak  ketiga  baik  atas   b.  it  is  prohibited  to  accept gratuities from  third  parties
               inisiatif  sendiri maupun orang lain,  baik  secara langsung   either on their own initiative or by others, either directly or
               maupun tidak langsung.                                indirectly.
            c.  Dilarang  memberi  gratifikasi  kepada  pihak  ketiga,  baik   c.  it  is  prohibited  to give gratuities to third parties, either
               secara langsung  maupun  tidak langsung  dengan  atau   directly or indirectly with or without a request from the third
               tanpa adanya permintaan dari pihak ketiga tersebut.   party.
            d.  Seluruh Wajib Lapor Gratifikasi diwajibkan membuat laporan   d.  All Gratification Compulsory Reporters are required to make
               atas  penolakan,  penerimaan  dan  pemberian  gratifikasi   a report on the refusal, acceptance and giving of gratuities
               melalui atau disampaikan secara dengan mengisi Formulir   through or submitted by filling out the Gratification Form and
               Gratifikasi dan menyerahkannya kepada UPG Pertamina.  submitting it to Pertamina Gratification Control Unit (UPG).

          Klasifikasi gratifikasi terbagi atas 3 (tiga) jenis, yakni;   Gratification classification is divided into 3 (three) types, namely;
            a.  Gratifikasi  yang  dianggap  suap.  Adalah  pemberian  yang   a.  Gratuities  that  are  considered  bribes.  Is  a  gift  given  to
               diberikan kepada insan Pertamina  yang dilakukan  secara   Pertamina personnel that is contrary to the obligations and/
               berlawanan dengan kewajiban dan/ atau tugas dari insan   or duties of the Pertamina personnel concerned, especially
               Pertamina yang bersangkutan, khususnya para Wajib Lapor   Gratification Compulsory Reporters. This type of gratuity is
               Gratifikasi.  Gratifikasi  jenis  ini  termasuk  ke  dalam  Tindak   included in the Corruption Crime act.
               Pidana korupsi.                                    b.  Gratification  in  official  service.  It  is  a  gratification  (gift/
            b.  Gratifikasi dalam kedinasan. Merupakan gratifikasi (hadiah/  official  facility)  from  the  activity  organizer  given  to
               fasilitas resmi) dari penyelenggara kegiatan yang diberikan   Pertamina’s  personnel  as  the  official  representative  of
               kepada  insan Pertamina  sebagai wakil  resmi Perseroan   the Company in a certain activity. this type of gratuity is
               dalam suatu kegiatan tertentu. Gratifikasi jenis ini termasuk   included in the Corruption Crime act.
               ke dalam tindak Pidana korupsi.                    c.  Not gratification. Is any gift received by Pertamina personnel
            c.  Bukan  gratifikasi.  Adalah  setiap  pemberian  yang  diterima   based on a  valid agreement  or because  the Pertamina
               oleh insan Pertamina berdasarkan perjanjian yang sah atau   personnel concerned achieves certain achievements. this
               karena insan Pertamina yang bersangkutan meraih prestasi   type of gratuity is not included in the Corruption Crime act.
               tertentu. Gratifikasi jenis ini tidak termasuk ke dalam Tindak
               Pidana korupsi.
          Pt  kPi  sebagai induk usaha  Pt  kPB  telah  memiliki  sistem   Pt kPi as the parent company of Pt kPB already has an anti-Bribery
          manajemen  anti Penyuapan  menggariskan  4  (empat) komitmen   management system outlining 4 (four) commitments that must be
          yang harus dipenuhi seluruh pekerja kilang dan mitra kerjanya, yaitu:  fulfilled by all factory workers and partners, namely:
            1.  tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan.       1.  there shall be no bribery or extortion.
            2.  Tidak  memberikan  hadiah  ataupun  gratifikasi  yang   2.  Do not give gifts or gratuities that are contrary to the
               bertentangan dengan peraturan dan ketentuan  yang     applicable rules and regulations.
               berlaku.                                           3.  Not allowed to accept commissions, token of gratitude in
            3.  tidak  boleh  menerima  komisi, tanda terima kasih  dalam   the form of money or other forms.
               bentuk uang maupun bentuk lain.                    4.  There are no extravagant banquets and receptions.
            4.  tidak ada jamuan dan acara penyambutan yang belebihan.

          Dalam pelaksanaan  sisten  manajemen  anti Penyuapan,  apabila   in  implementing the  anti-Bribery  management  system, if  there
          terdapat pelanggaran maka Perusahaan akan memberikan sanksi   is  a  violation, the Company  will  provide sanctions  that apply in
          yang berlaku di Perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana   the Company and potentially be subject to bribery in accordance
          suap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   with  applicable laws  and regulations.  During 2022,  there  was  no
          Selama tahun 2022, tidak terdapat gratifikasi yang dilaporan Dewan   gratification reported by the Board of Commissioners, Directors, or
          komisaris, Direksi maupun Pekerja Pt kPB.            employees of Pt kPB.



         PT Kilang Pertamina Balikpapan                                    Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 Annual Report
   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212