Page 207 - PT Kilang Pertamina Balikpapan
P. 207
202
Untuk mengendalikan gratifikasi, Dewan Komisaris dan Direksi to control gratuities, the Board of Commissioners and Directors
PT KPB berpedoman pada Pedoman Gratifikasi, Penolakan, of PT KPB are guided by the Guidelines for Gratification, Refusal,
Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cenderamata dan Hiburan Nomor Acceptance, Giving Gifts/Souvenirs and Entertainment Number
a-002/N00010/2012-s0 yang diterbitkan oleh Pt Pertamina a-002/N00010/2012-s0 issued by Pt Pertamina (Persero) as the
(Persero) selaku induk usaha. holding company.
Tujuan penyusunan pedoman gratifikasi tersebut adalah sebagai the purpose of compiling the gratuity guidelines is as follows:
berikut: 1. Provide direction and reference for Pertamina Officers,
1. memberikan arahan dan acuan bagi Perwira Pertamina, including Pt kPB regarding gratuities.
termasuk PT KPB mengenai gratifikasi. 2. Provide direction and reference for Pertamina Officers
2. memberikan arah dan acuan bagi Perwira Pertamina regarding the importance of complying with reporting
mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi gratuities to protect himself and his family from the
untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarganya opportunity to be charged with a bribery crime.
dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap. 3. Forming an agency/organization environment that is aware
3. membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan and controlled in handling gratification practices so that the
terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga principles of transparency and accountability in carrying out
prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan daily operational and business activities are increasingly
kegiatan operasional dan bisnis sehari-hari semakin being implemented.
terimplementasi.
Pedoman gratifikasi tersebut antara lain mengatur seluruh Perwira The gratification guidelines, among others, regulate all Pertamina
Pertamina untuk: officers to:
a. menolak pada kesempatan pertama apabila ditawarkan a. Refuse at the first opportunity of offered and/or given gifts/
dan/atau diberikan hadiah/ cenderamata dan hiburan souvenirs and entertainment in a polite and courteous
secara sopan dan santun serta melaporkannya kepada UPG manner and report it to Pertamina Gratification Control Unit
Pertamina. (UPG).
b. Dilarang menerima gratifikasi dari pihak ketiga baik atas b. it is prohibited to accept gratuities from third parties
inisiatif sendiri maupun orang lain, baik secara langsung either on their own initiative or by others, either directly or
maupun tidak langsung. indirectly.
c. Dilarang memberi gratifikasi kepada pihak ketiga, baik c. it is prohibited to give gratuities to third parties, either
secara langsung maupun tidak langsung dengan atau directly or indirectly with or without a request from the third
tanpa adanya permintaan dari pihak ketiga tersebut. party.
d. Seluruh Wajib Lapor Gratifikasi diwajibkan membuat laporan d. All Gratification Compulsory Reporters are required to make
atas penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi a report on the refusal, acceptance and giving of gratuities
melalui atau disampaikan secara dengan mengisi Formulir through or submitted by filling out the Gratification Form and
Gratifikasi dan menyerahkannya kepada UPG Pertamina. submitting it to Pertamina Gratification Control Unit (UPG).
Klasifikasi gratifikasi terbagi atas 3 (tiga) jenis, yakni; Gratification classification is divided into 3 (three) types, namely;
a. Gratifikasi yang dianggap suap. Adalah pemberian yang a. Gratuities that are considered bribes. Is a gift given to
diberikan kepada insan Pertamina yang dilakukan secara Pertamina personnel that is contrary to the obligations and/
berlawanan dengan kewajiban dan/ atau tugas dari insan or duties of the Pertamina personnel concerned, especially
Pertamina yang bersangkutan, khususnya para Wajib Lapor Gratification Compulsory Reporters. This type of gratuity is
Gratifikasi. Gratifikasi jenis ini termasuk ke dalam Tindak included in the Corruption Crime act.
Pidana korupsi. b. Gratification in official service. It is a gratification (gift/
b. Gratifikasi dalam kedinasan. Merupakan gratifikasi (hadiah/ official facility) from the activity organizer given to
fasilitas resmi) dari penyelenggara kegiatan yang diberikan Pertamina’s personnel as the official representative of
kepada insan Pertamina sebagai wakil resmi Perseroan the Company in a certain activity. this type of gratuity is
dalam suatu kegiatan tertentu. Gratifikasi jenis ini termasuk included in the Corruption Crime act.
ke dalam tindak Pidana korupsi. c. Not gratification. Is any gift received by Pertamina personnel
c. Bukan gratifikasi. Adalah setiap pemberian yang diterima based on a valid agreement or because the Pertamina
oleh insan Pertamina berdasarkan perjanjian yang sah atau personnel concerned achieves certain achievements. this
karena insan Pertamina yang bersangkutan meraih prestasi type of gratuity is not included in the Corruption Crime act.
tertentu. Gratifikasi jenis ini tidak termasuk ke dalam Tindak
Pidana korupsi.
Pt kPi sebagai induk usaha Pt kPB telah memiliki sistem Pt kPi as the parent company of Pt kPB already has an anti-Bribery
manajemen anti Penyuapan menggariskan 4 (empat) komitmen management system outlining 4 (four) commitments that must be
yang harus dipenuhi seluruh pekerja kilang dan mitra kerjanya, yaitu: fulfilled by all factory workers and partners, namely:
1. tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan. 1. there shall be no bribery or extortion.
2. Tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi yang 2. Do not give gifts or gratuities that are contrary to the
bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang applicable rules and regulations.
berlaku. 3. Not allowed to accept commissions, token of gratitude in
3. tidak boleh menerima komisi, tanda terima kasih dalam the form of money or other forms.
bentuk uang maupun bentuk lain. 4. There are no extravagant banquets and receptions.
4. tidak ada jamuan dan acara penyambutan yang belebihan.
Dalam pelaksanaan sisten manajemen anti Penyuapan, apabila in implementing the anti-Bribery management system, if there
terdapat pelanggaran maka Perusahaan akan memberikan sanksi is a violation, the Company will provide sanctions that apply in
yang berlaku di Perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana the Company and potentially be subject to bribery in accordance
suap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. with applicable laws and regulations. During 2022, there was no
Selama tahun 2022, tidak terdapat gratifikasi yang dilaporan Dewan gratification reported by the Board of Commissioners, Directors, or
komisaris, Direksi maupun Pekerja Pt kPB. employees of Pt kPB.
PT Kilang Pertamina Balikpapan Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 Annual Report