Page 129 - PT Kilang Pertamina Balikpapan
P. 129
124
Fungsi dari organ Pt kPB dijalankan sesuai ketentuan perundang- the functions of Pt kPB’s organs are carried out in accordance with
undangan, anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan lainnya statutory provisions, the Company’s articles of association and
dimana masing-masing organ memiliki independensi dalam other provisions in which each organ has independence in carrying
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya untuk out its duties, functions and responsibilities for the benefit of the
kepentingan Perusahaan. Company.
Dewan komisaris dan Direksi memiliki wewenang dan tanggung the Board of Commissioners and the Board o f Directors have
jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing. mereka memiliki clear authorities and responsibilities according to their respective
tanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan usaha Pt kPB functions. they have the responsibility to maintain the sustainability
dalam jangka panjang. oleh karena itu, Dewan komisaris dan Direksi of Pt kPB’s business in the long term. therefore, the Board of
harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Commissioners and the Board of Directors must have the same
Perusahaan. perception of the vision, mission, and values of the Company.
Dalam melaksanakan kepengurusan Pt kPB, Direksi didukung oleh in carrying out the management of Pt kPB, the Board of Directors
struktur manajemen yang efektif dan agile. sementara itu, dalam is supported by an effective and agile management structure.
melaksanakan fungsi pengawasan dan kepenasihatan, Dewan meanwhile, in carrying out its supervisory and advisory functions,
komisaris didukung oleh organ penunjang lainnya. the Board of Commissioners is supported by other supporting
organs.
RAPAt UMUM PEMEgANg SAhAM
GEnEraL MEEtInG of SharEhoLdErS
rapat umum Pemegang saham (ruPs) merupakan organ The General Meeting of Shareholders (GMS) is a company organ
perusahaan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan that has powers that are not granted to either the Board of
baik kepada Dewan komisaris maupun Direksi dalam batas yang Commissioners or the Board of Directors within the limits specified
ditentukan dalam uu Perseroan terbatas dan/atau anggaran Dasar in the Limited Liability Company Law and/or the Company’s articles
Perusahaan. of association.
ruPs terdiri atas: (1) ruPs tahunan, dan (2) ruPs lainnya atau GMS consists of: (1) Annual GMS, and (2) other GMS or Extraordinary
ruPs Luar Biasa. GMS.
Dalam ruPs tahunan, Pemegang saham memutuskan antara lain : In the Annual GMS, Shareholders decide among others:
a. menyetujui Laporan tahunan yang disampaikan Direksi yang a) approve the annual report submitted by the Board of Directors
telah ditelaah oleh Dewan komisaris. which has been reviewed by the Board of Commissioners.
b. mengesahkan Laporan keuangan Perseroan. b) ratify the Company’s Financial statements.
c. menetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo c) Determine the use of profits, if the Company has a positive profit
laba yang positif. balance.
d. menyetujui mata acara lainnya yang diajukan Direksi dengan d) approve other agenda items proposed by the Board of Directors
memperhatikan ketentuan anggaran Dasar. with due observance of the provisions of the articles of
association.
Pelaksanaan ruPs Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu- The implementation of the Extraordinary GMS can be held at any
waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan time based on the need to discuss and decide on the meeting
memutuskan mata acara rapat dengan memperhatikan peraturan agenda by taking into account the laws and regulations and the
perundang-undangan serta anggaran Dasar. articles of association.
hak pemegang Saham Shareholder rights
Para Pemegang saham dalam ruPs berhak memperoleh keterangan Shareholders at the GMS have the right to obtain information relating
yang berkaitan dengan penyelenggaraan operasional dan usaha to the implementation of the Company’s operations and business
Perusahaan dari Direksi dan/atau Dewan komisaris, sepanjang from the Board of Directors and/or the Board of Commissioners, as
berhubungan dengan agenda ruPs yang telah ditetapkan dan tidak long as it relates to the GMS agenda that has been determined and
bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. does not conflict with the interests of the Company.
Keputusan pemegang Saham Circular Shareholder resolutions
Secara Sirkuler
shareholders can make valid decisions without holding a physical
Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang sah tanpa GMS as stipulated in Article 91 of Law no. 40 of 2007 concerning
mengadakan RUPS secara fisik seperti diatur Pasal 91 Undang- Limited Liability Companies and article 10 paragraphs 5 and 6 of
undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan Pasal the Company’s articles of association which have the same binding
10 ayat 5 dan 6 anggaran Dasar Perusahaan yang mempunyai legal force as the physical GMS.
kekuatan hukum mengikat yang sama dengan RUPS secara fisik.
PT Kilang Pertamina Balikpapan Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 Annual Report