Page 198 - 2021 Annual Report
P. 198
Kilas Kinerja Laporan Profil Analisis dan Pembahasan
Performance Manajemen Perusahaan Manajemen
Highlight Management Report Company Profile Management Discussion
and Analysis
KEBIJAKAN GRATIFIKASI
Gratification Policy
Dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG secara In applying the principles of GCG consistently
konsisten dan berkelanjutan dalam aktivitas and sustainably in the Company’s operational
operasional Perusahaan, KPB mewujudkannya activities, KPB realizes efforts to avoid all acts
melalui upaya untuk menjauhi segala tindakan of gratification, the Board of Commissioners
yang bersifat gratifikasi, Dewan Komisaris and Board of Directors of PT Kilang Pertamina
dan Direksi PT Kilang Pertamina Balikpapan Balikpapan are guided by the Guidelines for
berpedoman pada Pedoman Gratifikasi, Penolakan, Gratification, Rejection, Acceptance, Giving Gifts/
Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cenderamata Souvenirs and Entertainment Number A-002/
dan Hiburan Nomor A-002/N00010/2012-S0 yang N00010/2012-S0 issued by PT Pertamina (Persero)
diterbitkan oleh PT Pertamina (Persero) selaku as the holding company, which contains:
induk usaha, yang berisikan:
a. Menolak pada kesempatan pertama apabila a. Refusal at the first opportunity if offered and/
ditawarkan dan/atau diberikan hadiah/ or given gifts/souvenirs and entertainment
cenderamata dan hiburan secara sopan dan in a polite and courteous manner and report
santun serta melaporkannya kepada UPG such to UPG Pertamina;
Pertamina;
b. Dilarang menerima gratifikasi dari pihak ketiga b. It is prohibited to accept gratification from
baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain, third parties either on their own initiative or
baik secara langsung maupun tidak langsung; by others, either directly or indirectly;
c. Dilarang memberi gratifikasi kepada pihak c. It is prohibited to give gratification to third
ketiga, baik secara langsung maupun tidak parties, either directly or indirectly with or
langsung dengan atau tanpa adanya without a request from the third party;
permintaan dari pihak ketiga tersebut;
d. Seluruh Wajib Lapor Gratifikasi diwajibkan d. All Gratification Reporters are required to
membuat laporan atas penolakan, make a report on the rejection, acceptance
penerimaan dan pemberian gratifikasi melalui and granting of gratification through, or
atau disampaikan secara dengan mengisi submitted by filling out the Gratification Form
Formulir Gratifikasi dan menyerahkannya and submitting it to UPG Pertamina.
kepada UPG Pertamina.
Tujuan dari penyusunan pedoman gratifikasi The objectives for preparating the gratification
tersebut adalah sebagai berikut: guidelines are as follows:
1. Memberikan arahan dan acuan bagi Perwira 1. Provides direction and reference for Pertamina
Pertamina, termasuk Kilang Pertamina Officers, including Kilang Pertamina Balikpapan
Balikpapan mengenai gratifikasi; regarding gratification;
2. Memberikan arah dan acuan bagi Perwira 2. Provides direction and reference for Pertamina
Pertamina, termasuk Kilang Pertamina Officers, including the Pertamina Balikpapan
Balikpapan mengenai pentingnya kepatuhan Refinery regarding the importance of
melaporkan gratifikasi untuk perlindungan compliance in reporting gratification to protect
dirinya sendiri maupun keluarganya dari themselves and their families from being
peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana charged with bribery;
suap;
3. Membentuk lingkungan instansi/organisasi 3. Establish an environment of agencies/
yang sadar dan terkendali dalam penanganan organizations that are aware and controlled
praktik gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan in handling gratification practices so that the
dan akuntabilitas dalam menjalankan principles of transparency and accountability
kegiatan operasional dan bisnis sehari-hari in carrying out daily operational and business
semakin terimplementasi. activities are increasingly implemented.
194 Laporan Tahunan 2021 | Annual Report 2021 PT Kilang Pertamina Balikpapan