Page 85 - 2020 Annual Report
P. 85
Tata Kelola Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Corporate Social
Good Corporate Responsibility
Governance
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/ SOE Minister Regulation Number PER-09/MBU/2012 dated
MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata July 6, 2012, concerning the Implementation of Good
Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Corporate Governance in State-Owned Enterprises.
Negara.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Principles of Good Corporate Governance
Menjamin keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi material
dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lain secara memadai, jelas, akurat,
dapat dibandingkan dan tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai
dengan haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ensure transparency in the decision-making process and disclosure of material and relevant
Transparansi information regarding performance, financial condition, and other information, sufficiently, clearly,
Transparency accurately, comparably, timely, and easily accessible to stakeholders, according to their rights based
on statutory provisions.
Menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban seluruh Insan KPB yang
memungkinkan pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merujuk pada
kewajiban insan KPB atau fungsi kerja Perusahaan berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang
dimiliki dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dipercayakan oleh Perusahaan kepadanya.
Ensure clarity of functions, implementation, and accountability of all kpb’s personnel to create an
effective Company’s management. Accountability refers to the obligations of kpb’s employees or
akuntabilitas
Accountability their work functions related to the exercise of the authority and/or responsibilities, which entrusted
by pertamina.
Mengelola secara independen dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh
atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip GCG.
Managing independently and professionally, free from conflicts of interest and influence or pressure
independensi from anyone outside the applicable laws and regulations and GCG principles.
Independency
Menjamin aktivitas bisnis terlaksana sesuai prinsip-prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan
kewajiban ke Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan kerja
sama secara aktif untuk manfaat bersama, dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang
nyata kepada masyarakat.
responsibilitas doing business according to a good corporation's principles, fulfilling obligations to the Government,
Responsibility as obligated by the laws and regulations, cooperating for mutual benefits, and making a tangible
contribution to society.
Menjamin kesetaraan dan keadilan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan
ketentuan, perjanjian, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
fulfilling stakeholders' rights equally and fairly under the agreement and applicable laws and
Kewajaran regulations.
Fairness
PT Kilang Pertamina Balikpapan 85 Laporan Tahunan 2020 | Annual Report 2020