Page 168 - 2021 Annual Report
P. 168

Kilas Kinerja          Laporan                Profil                  Analisis dan Pembahasan
             Performance            Manajemen              Perusahaan              Manajemen
             Highlight              Management Report      Company Profile         Management Discussion
                                                                                   and Analysis



             Tanggung Jawab/Kewenangan:                       Responsibilities/Authorities:
             1.   Komite Audit, atas perintah/ijin/mewakili   1.   The Audit Committee, for orders/permissions/
                 Dewan  Komisaris,  berwenang  untuk             representing the Board of Commissioners, is
                 mengakses secara penuh, bebas dan tidak         authorized to have full, free and unrestricted
                 terbatas atas informasi yang  berkaitan         access to information related to the execution
                 dengan pelaksanaan tugas.                       of its duties.
             2.  Dalam    melaksanakan       wewenang         2.  In exercising the authority as mentioned above,
                 sebagaimana tersebut di atas, Komite            the Audit Committee may cooperate with the
                 Audit dapat bekerja sama dengan fungsi          Company’s management functions related to
                 manajemen Perseroan yang terkait dengan         the duties of the Audit Committee.
                 bidang tugas Komite Audit.
             3.  Apabila diperlukan, dengan persetujuan       3.  If necessary, with the written approval of the
                 tertulis Dewan Komisaris, Komite Audit dapat    Board of Commissioners, the Audit Committee
                 menggunakan tenaga ahli atau konsultan dari     may use experts or consultants from outside
                 luar Perseroan untuk membantu pelaksanaan       the Company to assist in carrying out its duties,
                 tugasnya yang dibiayai oleh Perseroan.          which is financed by the Company.

             Rapat Komite Audit                               Audit Committee Meetings
             1.   Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit    1.   In carrying out their duties, the Audit Committee
                 melakukan rapat reguler yang diadakan           holds regular meetings at least once every 1
                 sekurang kurangnya sekali setiap 1 (satu)       (one) month. Minutes of each meeting must
                 bulan. Setiap rapat harus dibuatkan risalahnya   be made in writing.
                 secara tertulis.
             2.  Rapat Komite  adalah sah dan  berhak         2.  Committee meetings are valid and have the
                 mengambil keputusan yang mengikat apabila       right to make binding decisions if attended by
                 dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)     more than 1/2 (one half) of the total members
                 jumlah anggota Komite.                          of the Committee.
             3.  Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite      3.  Committee meetings are chaired by the
                 atau salah satu anggota Komite yang ditunjuk    Committee Chair or one of the Committee
                 secara tertulis oleh Ketua Komite.              members appointed in writing by the
                                                                 Committee Chair.

             Sepanjang tahun 2021, Komite Audit telah beberapa   Throughout 2021, the Audit Committee held internal
             kali melaksanakan rapat internal komite dan ikut   committee meetings and participated in the Board
             serta menghadiri rapat Dewan Komisaris.          of Commissioners meetings.

             Pelatihan dan Pengembangan                       Training and Development
             Di tahun 2021, Komite Audit belum melaksanakan   In 2021, the Audit Committee did not carried out
             pelatihan dan pengembangan kompetensi.           any training and competency development.

             Kebijakan dan Besaran Remunerasi bagi            Remuneration Policy and Amount for the
             Komite Audit                                     Audit Committee
             Penetapan honorarium bagi Anggota Komite         Determination of honorarium for non-Board of
             bukan berasal dari Dewan Komisaris berdasarkan   Commissioners committee members is based on
             ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri    the provisions contained in the Minister of SOEs
             BUMN No. PER-12/MBU/2012, yaitu untuk Anggota    Regulation No. PER-12/ MBU/2012, concerning
             Komite bukan berasal dari Dewan Komisaris        Committee Members who are not from the
             ditetapkan maksimal 20% (dua puluh persen)       Board of Commissioners, a maximum of 20%
             dari Gaji Direktur Utama, dengan ketentuan pajak   (twenty percent) of the President Director’s Salary is
             ditanggung Perusahaan, dan tidak diperkenankan   set, provided the taxes are borne by the Company,
             menerima penghasilan lain selain honorarium      and they are not allowed to receive other income
             tersebut.                                        other than the honorarium.











       164   Laporan Tahunan 2021 | Annual Report 2021                             PT Kilang Pertamina Balikpapan
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173