Page 141 - PT Kilang Pertamina Balikpapan
P. 141

136





          Komite Investasi  (Komite Pemantau Manajemen Risiko) telah melaksanakan  tugas dan
          tanggung jawabnya dengan baik. Penilaian ini didasarkan pada struktur dan komposisi Komite,
          efektivitas rapat Komite, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite.
          During 2022, the Board of Commissioners considers that the Audit Committee and Investment
          Committee  (Risk  Management  Monitoring  Committee)  have  carried  out  their  duties  and
          responsibilities properly. This assessment is based on the structure and composition of
          the  Committee,  the  effectiveness  of  the  Committee’s  meetings,  and  the  effectiveness  of  the
          implementation of the Committee’s duties and responsibilities.


          Program Pengenalan Bagi Komisaris Baru

          Seluruh  anggota  Dewan  Komisaris perlu  memiliki pemahaman  yang komprehensif  terkait
          karakteristik dan proses bisnis Perseroan sehingga mereka dapat menjalankan fungsi dan
          tugas-tugasnya dengan baik. Untuk itu, Perseroan menyelenggarakan program pengenalan
          Perusahaan bagi Komisaris yang baru bergabung dengan PT KPB.

          Program  Pengenalan  Perusahaan  bagi  Komisaris  yang  baru  pertama  kali  diangkat  dan
          Kebijakan Pelatihan tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.Kpts-005/DK-
          KPB/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Tata Kelola di Lingkungan Dewan Komisaris
          PT KPB. Perusahaan menambah 1 (satu) orang komisaris baru yakni Rumondang pada 9
          Agustus 2022. Program pengenalan dilaksanakan pada 20 September 2022 berbarengan
          dengan acara Townhall Meeting dan site visit BOC-BOD PT KPB.


          Introduction Program for New Commissioners
          All members of the Board of Commissioners need to have a comprehensive understanding of
          the characteristics and business processes of the Company so that they can carry out their
          functions and duties properly. For this reason, the Company organizes a Company Introduction
          program for Commissioners who have just joined PT KPB.
          The Company Introduction Program for Commissioners who are appointed for the first time
          and the Training Policy are listed in the Decree of the Board of Commissioners No.Kpts-005/
          DK-KPB/2021  dated  August  23, 2021 concerning  Governance  within the  KPB  Board of
          Commissioners. The company added 1 (one) new commissioner, namely Rumondang, on 9
          August 2022. The introduction program was carried out on 20 September 2022 in conjunction
          with the Townhall Meeting and BOC-BOD PT KPB site visit.





          Komisaris independen

          INdePeNdeNt CommIssIoNer



          Komisaris  Independen  menurut  peraturan Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)  No 33  adalah
          anggota komisaris yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik, tidak mempunyai
          saham, baik  langsung  maupun  tidak  langsung  pada emiten  atau perusahaan publik,  tidak
          mempunyai afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, komisaris, direksi atau pemegang
          samam  utama  emiten atau  perusahaan publik serta  tidak  memiliki  hubungan  usaha, baik
          langsung  maupun tidak  langsung yang berkaitan dengan  kegiatan usaha emiten  atau
          perusahaan publik.
          Pemegang Saham PT KPB tidak menunjuk Komisaris Independen. Namun, apabila mengacu
          pada  definisi  di  atas,  Saifullah  Ma’shum  dan  Haiyani  Rumondang  dapat  dianggap  sebagai
          Komisaris Independen.

          Independent  commissioners according to Financial Services Authority  (POJK)  regulation
          No. 33 are commissioners who come from outside issuers or public companies, do not own
          shares,  either  directly  or  indirectly  in  issuers  or  public  companies,  have  no  affiliation  with
          issuers or public companies, commissioners, directors or principal equity holders of issuers or
          public companies and have no business relationship, either directly or indirectly related to the
          business activities of the issuer or public company.
          PT KPN Shareholders do not appoint Independent Commissioners. However, when referring
          to  the  definition  above,  Saifullah  Ma’shum  and  Haiyani  Rumondang  can  be  considered  as
          Independent Commissioners.

         PT Kilang Pertamina Balikpapan                                    Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 Annual Report
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146