PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB), didirikan pada tanggal 7 Mei 2019. Saham PT KPB sebesar 99,997% dimiliki oleh PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang dibentuk sebagai strategic holding company dalam bidang investasi dan usaha bisnis Pertamina terkait megaproyek kilang pengolahan dan petrokimia, terutama dalam menjalankan skema kerja sama dan untuk strategi pendanaan proyek. Sementara sebesar 0,003% saham dimiliki oleh PT Pertamina Pedeve Indonesia, yang juga Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang penyertaan modal anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero).
PT KPB didirikan untuk melaksanakan pengembangan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan & Lawe-Lawe dan menjalankan bisnis pengolahan kilang Refinery Unit (RU) V Balikpapan, Kalimantan Timur. Proyek RDMP Balikpapan & Lawe-Lawe merupakan salah satu strategi PT Pertamina (Persero) dalam rangka mencapai target Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2030 untuk mewujudkan kemandirian ekonomi Indonesia, terutama dari sisi produksi minyak domestik. Melalui RDMP Balikpapan & Lawe-Lawe , ditargetkan peningkatan kapasitas produksi dari 260 ribu barrel per hari (kbph) menjadi 360 ribu barrel per hari (kbph) dan menghasilkan produk kualitas Euro V, yaitu produk minyak yang lebih ramah lingkungan dan berkualitas dengan tingkat konsumsi yang lebih hemat.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki keahlian teknis sesuai standar industri kelas dunia dan berpengalaman selama puluhan tahun di industri pengolahan minyak bumi, PT KPB optimis dapat berperan besar membantu mengatasi tantangan energi di Indonesia dan mewujudkan kemandirian energi melalui peningkatan kemampuan dan keandalan Kilang Pertamina Balikpapan.
Menjadi operator dan pemilik kilang kelas dunia yang menghasilkan kinerja perusahaan yang excellent dalam menghasilkan produk berkualitas yang ramah lingkungan dengan profit yang mampu menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan.
Direktur Utama
Direktur Pengembangan
Direktur Operasi
Direktur Keuangan & Penunjang Bisnis
Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komitmen Perusahaan dalam menjadikan GCG sebagai budaya kerja diwujudkan dengan upaya peningkatan implementasi GCG di setiap level organisasi. Upaya ini dilakukan guna memastikan tercapainya lima nilai utama GCG sebagai berikut:
PT KPB meraih 2 (dua) Predikat Gold dalam ajang Grand Forum inovasi mutu atau CiP (Continous Improvement Program) di seluruh unit Bisnis Subholding Refi ning & Petrochemical PT KPI Tahun 2022, di Patra Hotel & Convention semarang. medali Emas diraih oleh gugus PC-Prove (Project Collaboration - Improvement) United dan PC-Prove (Project Collaboration - Improvement) re-Wall.
Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja Kategori PLATINUM dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas capaian 43.458.261 Jam Kerja Orang Tanpa Kecelakaan Kerja Juli 2018 s.d November 2021.
Penghargaan Perusahaan Peduli Lingkungan Dalam Program Sekolah Adiwiyata Dari Bupati Penajam Paser Utara Maret 2022.
Penghargaan Program P2 COVID-19 Di Tempat Kerja Kategori Platinum Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Maret 2022.
Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Atas Prestasi Mencapai 27.369.267 Jam Kerja Tanpa Kehilangan Hari Kerja Karena Kecelakaan Juli 2018 s.d April 2021.
Penghargaan Kecelakaan Nihil Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Atas Prestasi Dalam Melaksanakan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sehingga Mencapai 19.768.431 Jam Kerja Orang Tanpa Kecelakaan Kerja Juli 2018 s.d Desember 2020.
Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas capaian 17.911.002 Jam Kerja Orang Tanpa Kecelakaan Kerja Juli 2018 s.d Desember 2020.
Penghargaan Atas Partisipasi Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Kota Balikpapan Februari 2021.
Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi Kategori "Tanpa Kehilangan Jam Kerja Sebagai Akibat Kecelakaan" dari Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi 8.603.103 Jam Kerja Tanpa Kehilangan Hari Karena Kecelakaan Juli 2018 s.d April 2020.