Page 111 - 2021 Annual Report
P. 111
Tinjauan Pendukung Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial
Bisnis Good Corporate dan Lingkungan
Business Support Governance Social and Environmental
Review Responsibility
PERUBAHAN
DAMPAK
KEBIJAKAN
TERHADAP
AKUNTANSI PENJELASAN
PERUSAHAAN
CHANGES IN EXPLANATION
IMPACT ON
ACCOUNTING
POLICIES COMPANY
Amandemen Amandemen ini memberikan kelonggaran sementara yang membahas Amandemen
PSAK 55, PSAk dampak pelaporan keuangan ketika suku bunga penawaran antarbank ini tidak
60, PSAk 62, PSAk (Interbank Offered Rate) diganti dengan acuan suku bunga alternatif yang berdampak
71 dan PSAK 73: hampir bebas risiko (SBB). Amandemen tersebut mencakup cara praktis pada laporan
Reformasi Acuan berikut ini: keuangan
Suku Bunga • Cara praktis untuk syarat perubahan kontrak, atau perubahan arus kas Perusahaan.
(Tahap 2) yang secara langsung disyaratkan oleh reformasi (suku bunga acuan), Perusahaan
untuk diperlakukan sebagai perubahan suku bunga mengambang, bermaksud
Amendments to setara dengan pergerakan suku bunga pasar. untuk
PSAK 55, PSAK • Mengizinkan perubahan yang disyaratkan oleh reformasi suku bunga menggunakan
60, PSAK 62, PSAK acuan terhadap penetapan dan dokumentasi lindung nilai tanpa cara praktis
penghentian hubungan lindung nilai. di periode
71 and PSAK 73:
• Memberikan kelonggaran sementara kepada entitas dari keharusan mendatang
Reform of Interest
memenuhi persyaratan yang dapat diidentifikasi secara terpisah ketika jika dapat
Rate Reference
instrumen SBB ditetapkan sebagai lindung nilai dari suatu komponen diterapkan.
(Phase 2)
risiko.
This
This amendment provides a temporary leeway that addresses the impact amendment has
of financial reporting when the interbank Offered Rate is replaced with an no impact on
almost risk-free alternative reference rate (SBB). The amendment includes the Company’s
the following practical means: financial
• A practical way for a change in contract terms, or a change in cash flow statements.
that is directly required by the reform (the benchmark interest rate), to be The company
treated as a floating rate change, equivalent to a movement in market intends to use
interest rates. practical means
• Allows changes required by benchmark interest rate reforms to hedge in future periods
designation and documentation without terminating the hedging if applicable.
relationship.
• Provide temporary relief to the entity from having to meet separately
identifiable requirements when the SBB instrument is designated as a
hedge of a risk component.
Amandemen Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang terus berlangsung, Dalam
PSAK 73: Sewa amandemen tambahan diterbitkan pada bulan Maret 2021 dimana penerapan
– Konsesi Sewa memperpanjang cakupan periode konsesi sewa, yang merupakan salah amandemen
terkait COVID-19 satu syarat penerapan cara praktis, dari tanggal 30 Juni 2021 dalam PSAK 73
amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait COVID-19 yang Perusahaan
Amendment to diterbitkan di bulan Mei 2020, menjadi 30 Juni 2022. belum
PSAK 73: Jika penyewa telah menerapkan cara praktis dalam amandemen di bulan menerima
Mei 2020, maka diharuskan untuk terus menerapkannya secara konsisten, konsesi
Leases – Lease
untuk semua kontrak sewa dengan karakteristik serupa dan dalam sewa terkait
Concessions
keadaan serupa, menggunakan amandemen tersebut. Jika penyewa COVID-19, tetapi
related to
tidak menerapkan cara praktis dalam amandemen di bulan Mei 2020 berencana
COVID-19
untuk konsesi sewa yang memenuhi syarat, maka penyewa tidak dapat untuk
menerapkan cara praktis dalam amandemen di bulan Maret 2021. menerapkan
Amandemen Maret 2021 diterapkan secara retrospektif, dengan mengakui cara praktis
dampak kumulatif dari penerapan awal amandemen tersebut sebagai jika berlaku
penyesuaian terhadap saldo awal laba pada awal periode pelaporan dalam periode
tahunan di mana penyewa pertama kali menerapkan amandemen tersebut. penerapan.
Due to the ongoing COVID-19 pandemic, an additional amendment was In implementing
issued in March 2021 which extends the scope of the lease concession period, the PSAK 73
which is one of the requirements for implementing the practical method, amendments, the
from June 30, 2021 in the amendments to PSAK 73 Leases regarding Lease Company has
Concessions related to COVID-19 published in May 2020, to June 30, 2022. not received any
If the lessee has applied the practical means of the amendment in May lease oncessions
2020, it is required to continue to apply it consistently, for all lease contracts related to
with similar characteristics and under similar circumstances, using the COVID-19,
amendment. If the lessee does not apply the practical means of the but plans to
amendment in May 2020 for the eligible lease concessions, then the lessee implement
cannot apply the practical means of the amendment in March 2021. practical methods
The March 2021 amendments are applied retrospectively, recognizing the if applicable
cumulative effect of initial application of the amendments as an adjustment within the
to opening retained earnings at the beginning of the annual reporting period implementation
in which the lessee first applies the amendments. period.
PT Kilang Pertamina Balikpapan Laporan Tahunan 2021 | Annual Report 2021 107